Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan pada website ini.
Setujui
Beranda NusaBeranda NusaBeranda Nusa
  • Beranda
  • Nasional
    Nasional
    Berita dan informasi nasional yang terkini, lengkap dan terpercaya
    Selengkapnya
    Berita Teratas
    tinjau langsung program mbg, bill gates apresiasi komitmen indonesia
    Tinjau Langsung Program MBG, Bill Gates Apresiasi Komitmen Indonesia
    12 Mei 2025
    presiden prabowo tegaskan komitmen perkuat kerja sama indonesia-fiji
    Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Fiji
    13 Mei 2025
    hangat dan penuh persahabatan, presiden prabowo gelar pertemuan tête-à-tête dengan presiden erdoğan
    Hangat dan Penuh Persahabatan, Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Tête-à-Tête dengan Presiden Erdoğan
    13 Mei 2025
    Berita Terkini
    HPN 2024, Menteri Kabinet Indonesia Maju Sampaikan Apresiasi kepada Pers Indonesia
    21 Juni 2025
    Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
    21 Juni 2025
    Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura-Limapuluh  dan Tebing Tinggi-Indrapura
    21 Juni 2025
    Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
    21 Juni 2025
  • Technology
    TechnologySelengkapnya
    how my phone’s most annoying feature saved my life
    How My Phone’s Most Annoying Feature Saved My Life
    1 Oktober 2021
    apple watch series 9 reportedly has flat sides and bigger screens
    7
    Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens
    19 September 2021
    apple imac m1 review: the all-in-one for almost everyone
    Apple iMac M1 Review: the All-In-One for Almost Everyone
    google's self-designed tensor chips will power its next
    Google’s Self-Designed Tensor Chips will Power Its Next
    8 September 2021
    sony wf-10xm4: headphones are our absolute favorite
    Sony WF-10XM4: Headphones Are Our Absolute Favorite
    Sponsored by
    Tech Bird
  • Bookmarks
Membaca: Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Masuk
Notifikasi Selengkapnya
Beranda NusaBeranda Nusa
  • Politics
  • Travel
  • Science
  • Technology
  • Fashion
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Technology
  • Bookmarks
Have an existing account? Masuk
Follow US
  • Advertise
© 2026 BerandaNusa Company. All Rights Reserved.
Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Perpres 108/2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Arief Hidayat
Diperbaharui: 31 Mei 2025 8:49 am
Arief Hidayat - IT Specialist
Share
5 Min Read
presiden jokowi tetapkan perpres 108/2024 tentang desain besar manajemen talenta nasional
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024. Perpres ini dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan peraturan ini didasari pertimbangan bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN).

Guna mewujudkan kebijakan tersebut secara terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, pemerintah telah menyusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres ini, tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN), yaitu:

  1. mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
  2. menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
  3. mengkoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.

DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN, serta sebagai rujukan peran dan keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan MTN.

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Dalam Pasal 8 ayat (1) peraturan ini, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan:

  1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
  2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
  3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
  4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
  5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN. Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres 108/2024 ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Gugus Tugas MTN sebagaimana Pasal 10 Perpres ini, mempunyai tugas:

  1. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan DBMTN;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
  3. mengoordinasikan penyelesaian perrnasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
  4. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.

Susunan keanggotaan Gugus Tugas MTN di dalam Pasal 11 Perpres, terdiri atas:

  1. Ketua, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  2. Wakil Ketua, adalah kepala lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis.
  3. Koordinator Bidang Riset dan lnovasi, adalah kepala lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahllan, dan teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
  6. Anggota, terdiri atas:
  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
  2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.
  6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
  7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
  8. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
  9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagake{aan.
  12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  13. kepala lembaga yang melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik.

Pendanaan penyelenggaraan DBMTN, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 September 2024. (UN/ECH/ABD)

Sumber: Setkab

Presiden Prabowo Bersama Premier Li Qiang Hadiri Indonesia-China Business Reception 2025
Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-46 ASEAN di KLCC
Presiden Prabowo dan Bill Gates Dorong Kolaborasi Filantropi Melalui Danantara Trust Fund
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Usai Lawatan ke Enam Negara, Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air
Bagikan artikel ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Email Copy Link Print
Sebelumnya resmikan pembukaan peparnas xvii di kota surakarta, presiden apresiasi capaian prestasi para atlet Resmikan Pembukaan Peparnas XVII di Kota Surakarta, Presiden Apresiasi Capaian Prestasi Para Atlet
Selanjutnya wapres: percepat capaian sdgs 2024 melalui industri hijau dan inovasi digital Wapres: Percepat Capaian SDGs 2024 Melalui Industri Hijau dan Inovasi Digital
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

hpn 2024, menteri kabinet indonesia maju sampaikan apresiasi kepada pers indonesia
HPN 2024, Menteri Kabinet Indonesia Maju Sampaikan Apresiasi kepada Pers Indonesia
Nasional
21 Juni 2025
presiden jokowi tegaskan aparat harus netral dan jaga kedaulatan rakyat pada pemilu
Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
Nasional
21 Juni 2025
presiden jokowi resmikan jalan tol seksi indrapura-limapuluh  dan tebing tinggi-indrapura
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura-Limapuluh  dan Tebing Tinggi-Indrapura
Nasional
21 Juni 2025
presiden tetapkan hari pemilu 14 februari 2024 sebagai hari libur nasional
Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Nasional
21 Juni 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Beranda NusaBeranda Nusa
Follow US
© 2025 BerandaNusa All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?