Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan pada website ini.
Setujui
Beranda NusaBeranda NusaBeranda Nusa
  • Beranda
  • Nasional
    Nasional
    Berita dan informasi nasional yang terkini, lengkap dan terpercaya
    Selengkapnya
    Berita Teratas
    presiden jokowi pantau harga komoditas di delimas pasar raya lubuk pakam
    Presiden Jokowi Pantau Harga Komoditas di Delimas Pasar Raya Lubuk Pakam
    2 Juni 2025
    mentan laporkan swasembada beras lebih cepat dari target presiden
    Mentan Laporkan Swasembada Beras Lebih Cepat dari Target Presiden
    2 Juni 2025
    presiden terima kunjungan paus fransiskus di istana merdeka, jakarta
    Presiden Terima Kunjungan Paus Fransiskus di Istana Merdeka, Jakarta
    3 Juni 2025
    Berita Terkini
    HPN 2024, Menteri Kabinet Indonesia Maju Sampaikan Apresiasi kepada Pers Indonesia
    21 Juni 2025
    Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
    21 Juni 2025
    Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura-Limapuluh  dan Tebing Tinggi-Indrapura
    21 Juni 2025
    Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
    21 Juni 2025
  • Technology
    TechnologySelengkapnya
    how my phone’s most annoying feature saved my life
    How My Phone’s Most Annoying Feature Saved My Life
    1 Oktober 2021
    apple watch series 9 reportedly has flat sides and bigger screens
    7
    Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens
    19 September 2021
    apple imac m1 review: the all-in-one for almost everyone
    Apple iMac M1 Review: the All-In-One for Almost Everyone
    google's self-designed tensor chips will power its next
    Google’s Self-Designed Tensor Chips will Power Its Next
    8 September 2021
    sony wf-10xm4: headphones are our absolute favorite
    Sony WF-10XM4: Headphones Are Our Absolute Favorite
    Sponsored by
    Tech Bird
  • Bookmarks
Membaca: Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Masuk
Notifikasi Selengkapnya
Beranda NusaBeranda Nusa
  • Politics
  • Travel
  • Science
  • Technology
  • Fashion
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Technology
  • Bookmarks
Have an existing account? Masuk
Follow US
  • Advertise
© 2026 BerandaNusa Company. All Rights Reserved.
Nasional

Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Menteri terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

Arief Hidayat
Diperbaharui: 31 Mei 2025 6:53 pm
Arief Hidayat - IT Specialist
Share
5 Min Read
kemendikbudristek terbitkan peraturan menteri terkait profesi, karier, dan penghasilan dosen
SHARE

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024. Kebijakan ini adalah lompatan besar untuk memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi (PT) yang semakin otonom.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan, Permendikbudristek 44/2024 ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. Permendikbudristek ini juga menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Kini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10) pada acara Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Dirjen Diktiristek mengungkapkan, status dosen dalam Permendikbudristek menjadi lebih jelas, di mana semua Dosen Tetap memiliki jabatan akademik. Dosen juga dapat lebih fleksibel dalam pemenuhan Tridharma sesuai kebutuhan perguruan tinggi. Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan hak dosen ASN dan non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

“Ini merupakan ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak semata memenuhi upah minimum, tetapi mengarah kepada terjaminnya keamanan sosial para dosen,” terang Dirjen Haris.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Tatang Muttaqin, menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Plt. Dirjen Pendidikan Vokasi pada kesempatan yang sama juga menjelaskan langkah-langkah selanjutnya. “Fokus sampai dengan akhir tahun 2024 adalah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, perguruan tinggi menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen. Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” jelasnya.

Kepastian Hukum Untuk Dosen

Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan PT yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Tak hanya itu, aturan pemindahan dosen ASN yang sebelumnya memerlukan surat keputusan lolos butuh, kini dapat mengikuti peraturan baru di mana pemindahan ASN dan pemindahan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan. Selain itu tidak ada lagi pembatasan usia maksimum untuk pengangkatan dosen karena pengangkatan dosen ASN mengikuti peraturan ASN, sementara pengangkatan dosen non-ASN mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini juga telah ditetapkan kode etik nasional dosen yang mencakup kode etik dan kode perilaku terkait integritas akademik, kekerasan, perundungan, dan intoleransi. Ini mendukung lingkungan akademik yang lebih nyaman dan mendukung proses pengajaran yang efektif bagi mahasiswa dan civitas akademika.

Dalam aturan baru ini, Kemendikbudristek juga memberikan otonomi terkait pengelolaan karier dosen kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan oleh kementerian, dapat menetapkan indikator kinerja dosennya dan selanjutnya dapat melakukan promosi dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor, di mana dalam pengaturan sebelumnya hal ini merupakan kewenangan kementerian.

Permendikbudristek 44/2024 juga mengatur bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi, di mana PT dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam aturan ini. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemen.Dikbudristek/ABD)

Sumber: Setkab

Danantara Resmi Diluncurkan, Rosan Roeslani Tegaskan Komitmen Tata Kelola yang Transparan dan Berintegritas
Presiden Jokowi Apresiasi Penataan dan Kesiapan SDM di RSUD Sinjai
Presiden Jokowi Pastikan Alkes di RSUD H. Hanafie Muara Bungo Berguna bagi Masyarakat
Pemerintah Indonesia Konsultasikan Dukungan Kemanusiaan untuk Palestina, Tegaskan Penolakan Relokasi Warga Gaza
Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung
Bagikan artikel ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Email Copy Link Print
Sebelumnya tuntaskan penataan non-asn, pemerintah buka seleksi pppk 2024 Tuntaskan Penataan Non-ASN, Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024
Selanjutnya deklarasi pilkada damai 2024 dan anti hoaks, budi arie: jaga ruang digital kondusif Deklarasi Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks, Budi Arie: Jaga Ruang Digital Kondusif
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

hpn 2024, menteri kabinet indonesia maju sampaikan apresiasi kepada pers indonesia
HPN 2024, Menteri Kabinet Indonesia Maju Sampaikan Apresiasi kepada Pers Indonesia
Nasional
21 Juni 2025
presiden jokowi tegaskan aparat harus netral dan jaga kedaulatan rakyat pada pemilu
Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
Nasional
21 Juni 2025
presiden jokowi resmikan jalan tol seksi indrapura-limapuluh  dan tebing tinggi-indrapura
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura-Limapuluh  dan Tebing Tinggi-Indrapura
Nasional
21 Juni 2025
presiden tetapkan hari pemilu 14 februari 2024 sebagai hari libur nasional
Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Nasional
21 Juni 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Beranda NusaBeranda Nusa
Follow US
© 2025 BerandaNusa All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?