Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan pada website ini.
Setujui
Beranda NusaBeranda NusaBeranda Nusa
  • Beranda
  • Nasional
    Nasional
    Berita dan informasi nasional yang terkini, lengkap dan terpercaya
    Selengkapnya
    Berita Teratas
    presiden jokowi lepas pengiriman bantuan kemanusiaan untuk palestina dan sudan
    Presiden Jokowi Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan
    15 Juni 2025
    presiden prabowo diundang presiden putin, indonesia makin dipandang di mata dunia
    Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Makin Dipandang di Mata Dunia
    16 Juni 2025
    menkominfo: transformasi bbppt depok untuk kemajuan digital indonesia
    Menkominfo: Transformasi BBPPT Depok untuk Kemajuan Digital Indonesia
    18 Juni 2025
    Berita Terkini
    HPN 2024, Menteri Kabinet Indonesia Maju Sampaikan Apresiasi kepada Pers Indonesia
    21 Juni 2025
    Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
    21 Juni 2025
    Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura-Limapuluh  dan Tebing Tinggi-Indrapura
    21 Juni 2025
    Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
    21 Juni 2025
  • Technology
    TechnologySelengkapnya
    how my phone’s most annoying feature saved my life
    How My Phone’s Most Annoying Feature Saved My Life
    1 Oktober 2021
    apple watch series 9 reportedly has flat sides and bigger screens
    7
    Apple Watch Series 9 Reportedly Has Flat Sides and Bigger Screens
    19 September 2021
    apple imac m1 review: the all-in-one for almost everyone
    Apple iMac M1 Review: the All-In-One for Almost Everyone
    google's self-designed tensor chips will power its next
    Google’s Self-Designed Tensor Chips will Power Its Next
    8 September 2021
    sony wf-10xm4: headphones are our absolute favorite
    Sony WF-10XM4: Headphones Are Our Absolute Favorite
    Sponsored by
    Tech Bird
  • Bookmarks
Membaca: Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Masuk
Notifikasi Selengkapnya
Beranda NusaBeranda Nusa
  • Politics
  • Travel
  • Science
  • Technology
  • Fashion
Pencarian
  • Beranda
  • Nasional
  • Technology
  • Bookmarks
Have an existing account? Masuk
Follow US
  • Advertise
© 2026 BerandaNusa Company. All Rights Reserved.
Nasional

Mensesneg Terbitkan Surat Edaran terkait Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri

Arief Hidayat
Diperbaharui: 24 Mei 2025 6:00 pm
Arief Hidayat - IT Specialist
Share
3 Min Read
mensesneg terbitkan surat edaran terkait kebijakan lzin perjalanan dinas luar negeri
SHARE

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal 23 Desember 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/lnstansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

Salah satu poin dalam surat edaran ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggungjawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” demikian bunyi surat edaran pada poin 5.

Di dalam surat edaran juga diatur mengenai jumlah peserta jika ingin dinas ke luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
c. Misi Olahraga, jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan, jumlah peserta maksimal sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga, jumlah peserta maksimal sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test, jumlah peserta maksimal 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan, jumlah peserta maksimal 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi, jumlah peserta maksimal 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru, jumlah peserta maksimal 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi, jumlah peserta maksimal 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama, jumlah peserta maksimal 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi.
n. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan, jumlah peserta maksimal 3 orang. (ABD)

Presiden: APBN 2025, Pilar Penting untuk Menjaga Keberlanjutan dan Kesejahteraan
Upacara Penyambutan di Akmil Magelang, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Tinjau Pasukan Taruna
Menko PMK: Presiden Sampaikan Terima Kasih Kepada Pemudik Tahun 2024
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
Lantik 961 Kepala Daerah, Presiden Prabowo: Tunjukkan Kekuatan Demokrasi Indonesia
Bagikan artikel ini
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Threads Email Copy Link Print
Sebelumnya usai lawatan ke mesir, presiden prabowo tiba di tanah air dan langsung melakukan rapat terbatas Usai Lawatan ke Mesir, Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air dan Langsung Melakukan Rapat Terbatas
Selanjutnya presiden prabowo setujui pemberian amnesti untuk kemanusiaan dan rekonsiliasi Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Terkini

hpn 2024, menteri kabinet indonesia maju sampaikan apresiasi kepada pers indonesia
HPN 2024, Menteri Kabinet Indonesia Maju Sampaikan Apresiasi kepada Pers Indonesia
Nasional
21 Juni 2025
presiden jokowi tegaskan aparat harus netral dan jaga kedaulatan rakyat pada pemilu
Presiden Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu
Nasional
21 Juni 2025
presiden jokowi resmikan jalan tol seksi indrapura-limapuluh  dan tebing tinggi-indrapura
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Seksi Indrapura-Limapuluh  dan Tebing Tinggi-Indrapura
Nasional
21 Juni 2025
presiden tetapkan hari pemilu 14 februari 2024 sebagai hari libur nasional
Presiden Tetapkan Hari Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Nasional
21 Juni 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Beranda NusaBeranda Nusa
Follow US
© 2025 BerandaNusa All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?